Sabtu, 14 November 2009

selamat datang di blog-nya security telkom, terimakasih

pengamanan perusahaan

PENGAMANAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN :


adalah badan usaha pemerintah / swasta yang mempunyai badan hukum dan mempunyai asset yang perlu diselamatkan.

ASSET PERUSAHAAN :

asset perusahaan adalah :

- S.D.M /SUMBER DAYA MANUSIA.
yaitu pemilik , penghuni / penguna , dan pihak luar yang berkepentingan pada perusahaan.

- GEDUNG.
yaitu bangunan beserta isinya / meterialnya ( sarana penunjang , sarana kantor / sarana penunjang kantor, saran produksi ).

- DOCUMENT DAN INFORMASI.
yaitu yang bersifat rahasia dan bernilai uang.

PENGAMANAN PERUSAHAAN.

adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dibentuk/diadakan baik dari dalam perusahaan / instansi pemerintah/swasta itu sendiri maupun dari luar guna mengamankan asset perusahaan/ kekayaan / harta perusahaan / instansi tersebut

TUJUAN PENGAMANAN PERUSAHAAN.

adalah meniadakan/sekurang-kurangnya memperkecil/meminimalkan segala bentuk ATHG,sehingga sasaran tercapai dan dengan sendirinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga seluruh pegawai dapat memberikan kontribusi kerja yang meksimal.

FUNGSI PENGAMANAN PERUSAHAAN.

yaitu segala upaya yang dilakukan ( biasanya bersifat antisipative ) untuk mengamankan perusahaan dari bahaya ATHG baik secara fisik maupun non fisik yang datang langsung baik dari dalam maupun dari luar perusahaan/instansi tersebut.

SASARAN DAN TARGET PENGAMANAN PERUSAHAAN.

adalah untuk menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang tertib dan aman sehingga seluruh pegawai,penghuni,maupun orang luar yang datang merasa aman,nyaman,dan tentram.

PENGAMANAN FISIK.

yaitu pengamanan yang dilakukan secara langsung oleh orang/personil yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan penunjang keamanan.

PENGAMANAN NON FISIK.

yaitu kebalikan dengan pengamanan fisik yaitu dengan suatu sistim dan melibatkan jajaran karyawan ditempat kerja serta semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan perusahaan.