Kamis, 08 April 2010

Program Jaminan Kematian

Definisi Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. Manfaat Program JK*Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:

Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (Maksimum)

· Darat Rp 400.000,-
· Laut Rp 750.000,-
· Udara Rp 1.500.000,-

2. Sementara tidak mampu bekerja
· Empat (4) bulan pertama, 100% upah
· Empat (4) bulan kedua, 75% upah
· Selanjutnya 50% upah

3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,- (maksimum)*

4. Santunan Cacat
· Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
· Total-tetap
· Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah
· Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*
· Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

5. Santunan Kematian
· Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
· Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*
· Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

6. Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
· Prothese anggota badan
· Alat bantu (kursi roda)

7. Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
.Iuran
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ)
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
Prosedur Pelayanan Farmasi
Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

Hak-hak Peserta Program JPK:

Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.

Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.

Kewajiban Peserta Program JPK
Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
Segera melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

1. Peserta

Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
-General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
-Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
-Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
-Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
-Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
-Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
-Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
-Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, -mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
-Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan -proses kehamilan pada persalinan tersebut
-Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
3. Obat-obatan:

Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
-Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
-Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
-Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
-Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
-Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
4. Pembiayaan:

-Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
-Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
-Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
-Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
-Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
-Biaya tindakan medik super spesialistik
Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak

Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program Jaminan Hari Tua

Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:


Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan

1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Selasa, 30 Maret 2010

sosialisasi speedy multispeed di plasa telkom sipirok


PAKET BARU MULTISPEED
1. PAKET MAIL ABONEMEN RP 75.000 KUOTA 15 JAM > RP 75/MNT 2. PAKET CHAT ABONEMEN RP 14.000 KUOTA 50 JAM > RP 25/MNT
KETERANGAN LIMITED
3. PAKET FAMILY ABONEMEN RP 195.000 4. PAKET LOAD ABONEMEN RP 295.000 KETERANGAN SEMI LIMITED

5. PAKET GAME ABONEMEN RP 645.000 6. PAKET EXECUTIVE ABONEMEN RP 995.000 7. PAKET BIZ ABONEMEN RP 1.695.000
KETERANGAN UNLIMITED
ctt. Tarif diatas belum termasuk PPN 10 %

Kamis, 18 Maret 2010

RAT STM SECURITY PT. TELKOM PSP





























Acara RAT stm security telkom psp yang berlangsung pada hari minggu 14 maret 2010 yang lalu mengahasilkan berbagai point, antara lain : peningkatan kesejahteraaan anggota, pembahasan ART, juga masalah jamsostek. RAT dengan tema "menigkatkan kesejahteraaan anggota"

Minggu, 14 Maret 2010

bahaya narkoba bagi generasi muda di era globalisasi dan informasi

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Munculnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan jarak negara dan jarak budaya makin tipis saja. Orang dapat menyaksikan peristiwa yang terjadi di negara yang jaraknya jauh cukup dengan duduk di depan televisi. Berbagai budaya dari berbagai negara sering ditampilkan pula di layar televisi. Ada budaya asing yang baik dan pantas di tiru. Akan tetapi, ada pula budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Salah satunya adalah narkoba. Penggunaan narkoba di kalangan generasi muda harus diakui sebagai efek negatif dari arus globalisasi.

Makalah ini akan membahas bahaya narkoba bagi generasi muda. Persoalan ini dirasa penting karena generasi muda adalah tulang punggung negara, baik dan tidaknya, maju dan mundurnya di tentukan kwalitas generasi mudanya.

2. Rumusan Masalah

Makalah ini terrumus dalam pertanyaan :

a. Apakah penyebab terjadinya para generasi muda yang menggunakan narkoba?

b. Bagaimana Bahaya yang timbul akibat pemakaian narkoba?

c. Apa alternative pemecahan terhadap bahaya narkoba bagi generasi muda?

3. TUJUAN PENULISAN MAKALAH

Untuk memberikan deskripsi tentang penyebab, akibat dan alternative pemecahan terhadap bahaya narkoba yang mengancam generasi muda

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Penyebab Orang Menyalah Gunakan Narkoba Diantaranya :
    1. Dasar Agama Tidak Kuat

Pendidikan agama sangat dominan melindungi anak dari pengaruh luar menyalah gunakan Narkoba. Karena ajaran agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan lain-lain melarang umatnya melakukan perbuatan yang merusak dirinya. Dasar agama yang pernah ditanamkan sejak kecil akan menjadi perisai bagi dirinya untuk menolak sesuatu yang merusak akhlak. Akan tetapi anak-anak yang tidak pernah mendapatkan pendidikan agama sangat rawan melakukan tindakan kriminal seperti pecandu narkoba, minum-minuman keras dan lain-lain.

    1. Komunikasi Dua Arah Antara Orang Tua Dan Anak Sangat Jarang

Di dalam keluarga antara Ibu Bapak dan anak selalulah dijalani komunikasi yang berkesinambungan. Jangan sekali-kali komunikasi antara ayah dan anak atau ibu dan anak terputus. Tidak boleh ada kepakuman komunikasi antara mereka. Nah disinilah awal dari malapetaka itu. Ketika kemudian datanglah temannya bergabung untuk menghilangkan rasa suntuk yang dialaminya di rumah yang menurutnya tidak menyenangkan.

Bila hal ini terjadi maka si anak akan mencari jalan keluar untuk menyenangakan dirinya. Mencari teman teman yang dapat berkomunikasi membuat dirinya senang. Nah disinilah awal dari malapetaka itu. Ketika kemudian datanglah temannya bergabung untuk menghilangkan rasa suntuk yang di alaminya di rumah yang menurutnya tidak menyenangkan.

Bila si anak pulang dari sekolah tidak sebagai mana biasanya atau pulang larut malam, wajib diselidiki kenapa ia pulang terlambat.s ekali didiamkan percayalah akan berulang kali dilakukannya. Kesempatan beginilah yang menjadi akibat seseorang itu terpengaruh oleh teman-temannya yang lepas kontrol. Setelah anak berperilaku beda dari pada kebiasaannya barulah si orang tua sadar anaknya sudah korban narkoba. Apa mau di kata sesal kemudian tidak berguna.

    1. Pengaruh Di Lingkungan/ Sekolah/ Kampus

Zaman sekarang sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang lebih keren disebut Unversitas bukanlah semata-mata lahan menimba ilmu pengetahuan, tetapi lahan subur peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba, oleh para siswa/ mahasiswa. Pada mulanya institasi ini tempat meninggalkan kecerdasan dan intelegensi, guna menempa sumber daya manusia, akhirnya tercemar oleh kepentingan sesaat jangka pendek orang-orang jahil yang mengeruk keuntungan.

data yang diperoleh Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan yaitu 85 % dari 6,5 juta orang pengguna narkoba di Indonesia umumnya mahasiswa dan dibuka seminar nasional. “Melahirkan pemimpin masa depan generasi muda bebas narkoba” di Cibubur Jakarta.

    1. Karena mode gaul, biar kelihatannya percaya diri (pede) enggak mau kalah dengan orang lain.
    2. Bisnis narkoba yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar para pelakunya.
    3. Kemungkinan adanya skenario besar untuk menghancurkan calon pemimpin di masa depan.

Oleh karena itu sejak dini perlu dipersiapkan generasi penerus yang sehat fisik maupun mental bebas dari pengaruh narkoba dan memiliki kemampuan menghadapi persaingan global

Di kalangan kampus sendiri perlu di bangun jaringan kerja untuk tindakan preventif terhadap mereka yang sudah terkontaminasi. Tanpa jaringan kerja yang kuat dari segala lini terutama pemerintah,penanggulangan bahaya narkoba hanya bersifat temporer saja.

    1. Tidak adanya lagi pendidikan budi pekerti, budaya malah pendidikan kesenian dimarjinalkan. Padahal pendidikan seni dapat membentuk manusia berhati mulia berbudi luhur.
    2. Pengaruh Lingkungan

Peranan lingkungan sangat menentukan pertumbuhan dan perkembangan jiwa pribadi. Seseorang bila masyarakat di lingkungan itu sulit berkepribadian santun, ramah dan komunikatif. Maka pada umumnya anak-anak satupun keluhan baik-baik pintar dan cerdas tidak mudah terpengaruh dengan perbuatan tercela.

Akan tetapi sebaliknya pula bila masyarakat lingkungan itu bersifat apatis, egois dan tidak mau tahu apa yang terjadi dalam lingkungannya maka dengan sendirinya lingkungan ini tidak kondusif dan tidak pula komunikatif. Maka hal yang beginilah jaringan para Bandar narkoba itu dengan mudah menjalankan bisnis barang haramnya.

    1. Putus Sekolah

Rutinitas kegaitan ini beralih pada kegiatan pengedar barang haram narkoba. Pengangguran yang bertambah setiap tahunnya lapangan kerja tidak tersedia malah mendadak PHK membuat orang bingung dan beralih menjadi agen narkoba.

    1. Tersedianya Tempat Hiburan

Tersedia tempat hiburan seperti bar, café, diskotik yang tidak begitu terkontrol menjadikan pasar bursa narkoba pasar prilaku seks terselubung semakin marak, yang sangat menjanjikan. Sering adanya hiburan malam dimana penyajiannya menenggak koplo, xtc dan lain-lain, tanpa malu lagi mereka lalu melepas busananya satu persatu, hingga nyaris bugil. Apabila pil yang ditenggak mulai beraksi masyarakat penggemar medan sekitar menyebutnya “Mak Lampir”

    1. Industri Pariwisata

Industri pariwisata mempunyai peran yang signifikan meluasnya peredaran narkoba, khususnya heroin, shabu-shabu yang dibawa wisatawan manca Negara.

    1. Lemahnya Hukum

Lemahnya hukum di Negara kita dapat membuat para Bandar narkoba bias berbuat semaunya. Apalagi bila di iming-imingi dengan imbalan. Celakanya aparat hukum itu sendiri yang menjadi pengguna dan malahan menjadi Bandar pula. Seperti kejadian pada tanggal 2 Agustus 2002. Harian Republik Indonesia “polusi tangkap syaraf jaksa pemakai narkoba.” Tiga orang staf kejaksaan negeri Jakarta Barat di tangkap Polda Metrojaya.

Presiden Mega Wati Soekarno Putri pernah perintahkan Hukum Mati bagi bandar narkoba telah menjadi kenyataan. Mudah-mudahan dengan dilaksanakan hukuman mati bagi bandar narkoba dapat membuat rasa jera bagi mereka yang beruntung tidak divonis mati.

Ayodya Prasad Chaubey warga negara India merupakan orang pertama diesksekusi mati oleh regu tembak dalam kasus 12 kg heroin. Disusul pula dua teman seprospesi di eksekusi mati di hadapan regu tembak, Saelow Praseart dan Namsong Surilak warga negara Thailand

    1. Budaya Import

Budaya import sangat dominant mempengaruhi kawasan muda generasi kita. Remaja kita cepat meniru nudaya ummat yang tidak sesuai sehingga apa yang dilihatknya melalui media elektronik seperti televise, internet dan lain-lain cepat di serapnya tanpa pertimbangan baik buruknya yang penting trend, sehingga nilai-nilai budaya kita tercemar dan tidak dipedulikan lagi karena dianggap kuno. Lebih memilih pergaulan bebas (free sex) yang terakhir keperluan ODHA (orang dengan HIV/AIDS)

  1. Bahaya Yang Ditimbul Akibat Dari Pemakaian Narkoba

Ada beberapa macam bahaya yang timbul akibat pemakaian narkoba antara lain sebagai berikut :

    1. Riang ria berlebihan, kalau dipancing ketawa ia akan ketawa berkepanjangan, walau tidak ada yang merasa lucu.
    2. Merasa percaya diri, tidak perduli terhadap lingkungan
    3. Nafsu makan bertambah besar sedangkan bekerja malas, sehingga tubuh menjadi kurus kering.
    4. Egonya tinggi, merasa dirinya perlu dilebihkan
    5. Tidak ada rasa sopan santun di dalam atau di luar rumah.
    6. Terkadang mata sayu, merah melotot, penglihatan kabur, dan jalan sempoyongan.
    7. Bila berada sendirian mengalami halusinai/ menghayal. Banyak keringat,mual-mual, muntah-muntah, mencret dan terkadang susah tidur.
    8. Apabila kelebihan menghisap ganja (overdosis) maka ia akan gelisah yang amat sangat dan curiga yang mendalam. Pemusatan pikirannya ambruk sehingga mengakibatkan putus sekolah, atau dipecat dari tempat pekerjaannya.

Menurut para pecandu ganja ini, pada mulanya mereka menghisap guna menimbulkan inspirasi atau ide cemerlang dan sekaligus melepaskan diri dari beban kegaulan atau permasalahan yang tidak teratasi

  1. Alternatif Pemecahan Terhadap Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda

Seandainya anak kita setelah melalui test unre terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, atau atas perngakuannya sendiri maka perlulah upaya-upaya kita lakukan sebagai berikut :

1. Berdo’alah kepada sang Khaliq untuk mendapatkan ketenangan dan kesabaran menghadapi musibah ini.

Ajaklah si anak berkomuniaksi dua arah ketika sedang makan bersama, atau sedang duduk santai seolah-olah tidak ada yang begitu serius.

2. Jangan menimbulkan rasa emosi ketika berdialog dengan anak tersebut dan bertanya dengan ramah dan menyenangkan dirinya.

3. Katakanlah bahwa kejadian ini bukanlah aib melainkan musibah atau korban dari orang jahat yang menggodanya.

Ciptakan rasa kasih sayang dan rpihatin atas deritanya dan semua ikut merasa prihatin.

4. Setelah berdialog dari hati ke hati antara orang tua dan anak, barulah diminta ia bercerita, kenapa ia sampai jadi korban. Dengan catatan tidak akan dimarahi atau di isolasi. Apabila telah tersentuh oleh sikap kita yang kondusif, ia akan menceritakan pengalamannya hingga mendetail barulah kita sirami ia dengan nasihat keagamaan, kesehatan dan kesadaran hukum.

5. Tanamkan dasar agama pada dirinya bahwa barang yang merusak diri di larang agama.

6. Tanamkan perlu menjaga kesehatan karena penyalah gunaan narkoba, merusak jasmani dan rohani. Apalah arti lahir ke dunia bila kita menanggung derita menyusahkan diri, keluarga sanak saudara.

7. Tanamkan arti hidup di dunia. Bahwa hidup kita harus bermanfaat bagi seluruh alam ini. Kalaunya kita sendiri merana ini merupakan bala bagi alam.

8. Tanamkan kesadaran hukum (kadar hukum) Karena siapa yang menanam, menyimpan, mengedarkan, menyalah gunakan atau memperjual belikan akan di hukum berat sesuai dengan undang-undang Narkotika Psikotropika.

BAB III

PENUTUP

Faktor yang menyebabkan orang menyalah gunakan narkoba, diantaranya : dasar agama yang tidak kuat,komunikasi dua arah antara orang tua dan anak sangat jarang tidak mau tahu, pergaulan dalam lingkungan/ sekolah/ kampus, pengaruh miltu (masyarakat lingkungan), budaya global yang masuk via elektronik, media cetak. Bahaya yang timbul akibat narkoba : riang ria, merasa percaya diri, nafsu makan bertambah besar sedangkan bekerja malas, egonya tinggi, tidak ada rasa sopan santun, terkadang mata sayu, bila berada sendirian mengalami halusinasi, overdosis. Alternatif pemecahannya yaitu : berdo’a kepada sang Khaliq, orang tua jangan menimbulkan emosi, menyatakan bahwa kejadian ini bukanlah aib melainkan musibah, di minta ia bercerita kenapa ia sampai jadi korban, menanamkan dasar agama, menanamkan perlunya menjaga kesehatan, menanamkan arti hidup di dunia dan menanamkan kesadaran hukum

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmad dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA”. Walaupun masih jauh dari sempurna.

Penulis juga banyak mengucapkan terima kasih kepada smeua pihak yang telah membimbing dan membagikan ilmu pengetahuan kepada penulis.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis sendiri.

Padangsidimpuan, April 2008

Penulis

DEWI SURYANA

“BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA”

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Munculnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan jarak negara dan jarak budaya makin tipis saja. Orang dapat menyaksikan peristiwa yang terjadi di negara yang jaraknya jauh cukup dengan duduk di depan televisi. Berbagai budaya dari berbagai negara sering ditampilkan pula di layar televisi. Ada budaya asing yang baik dan pantas di tiru. Akan tetapi, ada pula budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Salah satunya adalah narkoba. Penggunaan narkoba di kalangan generasi muda harus diakui sebagai efek negatif dari arus globalisasi.

Makalah ini akan membahas bahaya narkoba bagi generasi muda. Persoalan ini dirasa penting karena generasi muda adalah tulang punggung negara, baik dan tidaknya, maju dan mundurnya di tentukan kwalitas generasi mudanya.

  1. PERMASALAHAN
    1. Apa penyebab para generasi muda menggunakan narkoba?
    2. Apakah bahaya yang ditimbulkan apabila generasi muda memakai narkoba?
    3. Bagaimana cara penangkalan terhadap bahaya narkoba bagi generasi muda?
  2. TUJUAN PENULISAN MAKALAH

Untuk memberikan deskripsi tentang penyebab, akibat dan alternative pemecahan terhadap bahaya narkoba yang mengancam generasi muda

BAB II

PEMBAHASAN

Masalah penyalah gunaan narkoba dikalangan generasi muda sudah semakin meluar. Dalam makalah ini hanya akan di bahas tentang penyalah gunaan narkoba dikalangan generasi muda.

  1. Penyebab Timbulnya Penyalah Gunaan Narkoba

Para generasi muda banyak menggunakan narkoba ditimbulkan oleh beberapa hal yaitu :

  1. Dasar Agama Tidak Kuat

Pendidikan agama sangat dominan melindungi anak dari pengaruh luar menyalah gunakan Narkoba. Karena ajaran agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan lain-lain melarang umatnya melakukan perbuatan yang merusak dirinya. Dasar agama yang pernah ditanamkan sejak kecil akan menjadi perisai bagi dirinya untuk menolak sesuatu yang merusak akhlak. Akan tetapi anak-anak yang tidak pernah mendapatkan pendidikan agama sangat rawan melakukan tindakan kriminal seperti pecandu narkoba, minum-minuman keras dan lain-lain.

  1. Komunikasi 2 Arah Antara Orang Tua Dan Anak Sangat Jarang

Di dalam keluarga antara Ibu Bapak dan anak selalulah dijalani komunikasi yang berkesinambungan. Jangan sekali-kali komunikasi antara ayah dan anak atau ibu dan anak terputus. Tidak boleh ada kepakuman komunikasi antara mereka.

Bila hal ini terjadi maka si anak akan mencari jalan keluar untuk menyengkan dirinya. Mencari teman yang dapat berkomuniaksi membuat dirinya senang. Disinilah awal dari malapetaka itu. Ketika kemudian datanglah temannya bergabung untuk menghilangkan rasa suntuk yang dialaminya di rumah yang menurutnya tidak menyenangkan.

Bila si anak pulang dari sekolah tidak sebagai mana biasanya atau pulang larut malam, wajib diselidiki kenapa ia pulang terlambat.s ekali didiamkan percayalah akan berulang kali dilakukannya. Kesempatan beginilah yang menjadi akibat seseorang itu terpengaruh oleh teman-temannya yang lepas kontrol. Setelah anak berperilaku beda dari pada kebiasaannya barulah si orang tua sadar anaknya sudah korban narkoba. Apa mau di kata sesal kemudian tidak berguna

  1. Pengaruh Di Lingkungan Sekolah/ Kampus

Zaman sekarang sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang lebih keren disebut Unversitas bukanlah semata-mata lahan menimba ilmu pengetahuan, tetapi lahan subur peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba, oleh para siswa/ mahasiswa. Pada mulanya institasi ini tempat meninggalkan kecerdasan dan intelegensi, guna menempa sumber daya manusia, akhirnya tercemar oleh kepentingan sesaat jangka pendek orang-orang jahil yang mengeruk keuntungan.

  1. Karena mode gaul, biar kelihatannya percaya diri (pede) enggak mau kalah dengan orang lain.
  2. Bisnis narkoba yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar para pelakunya.
  3. Kemungkinan adanya skenario besar untuk menghancurkan calon pemimpin di masa depan.

Oleh karena itu sejak dini perlu disiapkan generasi penerus yang sehat fisik maupun mental yang bebas dari pengaruh narkoba dan memiliki kemampuan menghadapi persaingan global.

Di kalangan kampus sendiri perlu dibangun jaringan kerja untuk tindakan preventif terhadap mereka yang sudah terkontaminasi tanpa jaringan kerja yang kuat dari segala ini terutama pemerintah penanggulangan narkoba hanya bersifat temporer saja.

  1. Tidak adanya lagi pendidikan budi pekerti dan budaya.

Malah pendidikan kesenian dimarjinalkan. Padahal pendidikan seni dapat membentuk manusia berhati mulia dan berbudi luhur.

  1. Pengaruh Lingkungan

Peranan lingkungan sangat menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa pribadi seseorang. Bila masyarakat di lingkungan itu solid kepribadian santun, ramah dan komunikatif, maka pada umumnya anak-anak itu pun kelihatan baik, pintar dan cerdas tidak mudah terpengaruh dengan perbuatan tercela.

Akan tetapi sebaliknya pula bila masyarakat lingkungan itu bersifat apatis, egois dan tidak mau tahu apa yang terjadi dalam lingkungannya maka dengan sendirinya lingkungan ini tidak kondusif dan tidak pila komunikatif.

Maka hal yang beginilah jaringan pada bandar narkoba itu dengan mudah menjalankan aksi bisnis barang haramnya.

  1. Putus Sekolah

Rutinitas kegiatan ini, beralih pada kegaitan pengeser barang haram narkoba. Penggunaan yang bertambah setiap tahunnya, lapangan kerja yang tidak tersedian malah membludak PHK yang membuat orang bingung yang berujung membuat lapangan kerja baru menjadi agen narkoba.

  1. Tersedianya Tempat Hiburan

Tempat hiburan seperti bar, cafe, diskotik yang tidak begitu terkontrol menjadikan pasar bursa narkoba dan pasar perilaku sex terselubung semakin marak. Yang sangat menjijikan sering adanya hiburan malam dimana penyanyinya menenggak pil kopio, ekstasy, dll. Tanpa mau lagi mereka lalu melepaskan busananya satu persatu hingga nyaris bugil apabila pil yang tenggaknya mulai bereaksi.

  1. Industri Pariwisata

Industri pariwisata mempunyai peran yang signifikan meluasnya peredaran narkoba, khususnya heroin, shabu-shabu yang dibawah wisatawan manca negara.

  1. Budaya Import

Budaya import sangat dominan mempengaruhi kawula muda generasi. Remaja kita cepat meniru budaya luar yang tidak sesuai dengan kepdibadian bangsa agar kelihatan tidak ketinggal zaman. Sehingga apa yang dilihatnya melalui media elektronik seperti televisi, internet dan lain-lain. Cepat diserapnya tanpa mempertimbangkan baik buruknya, yang penting trend. Sehingga nilai-nilai budaya kita tercemar dan tidak dipedulikan lagi karena dianggap kuno. Lebih memiliki pergaulan bebas (free sex) yang terakhir kepelukan ODHA (orang dengan HIV/AIDS)

  1. Bahaya Narkoba
    1. Bagi Diri Sendiri

a. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan norma remaja

b. Terganggunya daya ingat sehingga mudah lupa

c. Terganggunya perhatian sehingga sulit berkonsentrasi

d. Terganggunya perasaan sehingga tak dapat bertindak rasional dan implusif.

e. Persepsi sehingga memberi perasaan semu/ khayal.

    1. Bagi Keluarga

a. Suasana hidup nyaman dan tentram menjadi terganggu.

b. Membuat kelaurga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang

c. Anak berbohong, mencuri, menipu, bersifat kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya dan asosial.

    1. Bagi Sekolah

a. Narkoba merusak disiplin danmotivasi yang sangat penting bagi proses belajar.

b. Siswa penyalahguna narkoba mengganggu suasana belajar mengajar di kelas dan prestasi belajar turun drastis.

c. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau pencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.

    1. Bagi Masyarakat, Bangsa Dan Negara

a. mafia [erdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba

b. terjalin hubungan antara pengedar/ bandar dan korban sehingga tercipta pasar gelap.

c. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif dan tingkat kejahatan meningkat.

  1. Kiat Menangkal Bahaya Narkoba
    1. Berdo’alah lepada sang Khaliq untuk mendapatkan ketenangan dan kesabaran menghadapi musibah ini. Ajaklah si anak berkomunikasi 2 arah ketika sedang makan bersama atau sedang duduk santai seolah-olah tidak ada yang begitu serius.
    2. Jangan timbulkan rasa emosi ketika berdialog dengan anak dan bertanyalah dengan ramah dan menyenangkan dirinya.
    3. Tanamkan dasar agama pada dirinya bahwa barnag yang merusak dirinya dilarang agama.
    4. Tanamkan arti hidup di dunia. Bahwa hidup kita harus bermanfaat bagi seluruh alam ini.
    5. Tanamkan perlunya menjaga kesehatan. Karena penyalah gunaan narkoba merusak jasmani dan rohani

Dalam pencegahan atas bahaya narkoba ini, banyak solusi untuk upaya pencegahannya agar para generasi muda terhindar dari narkoba. Cara pemecahan bahaya narkoba terhadap generasi muda diantaranya :

    1. Detoksifikasi

Detoksifikasi adalah upaya yang utama dilakukan yakni menghilangkan atau membuang racun narkoba dari dalam tubuh korban (pecandu)

    1. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah pemulihan mental spritual serta jati diri (perilaku)

    1. Terapi Agama

Kepada para pasien ditanamkan dasar keimanan. Ketahui dan dengan ceramah dan direalisasikan dengan pelaksanaan ibadah (sholat, dzikir, membaca ayat suci, dll)

    1. Terapi Seni

Semuanya dapat menjadi tangkal bagi pecandu narkoba guna mengalihkan perhatiannya dari barang-barang haram itu. Menurut penelitian ahli-ahli terapi alternatif di Amerika banyak orang mengalihkan perhatiannya ke arah bidang kesenian sebagai upaya konpensasi melakukan narkoba.

BAB III

PENUTUP

Penyebab para remaja menyalah gunakan narkoba adalah dasar agama tidak kuat, komunikasi 2 arah antara orang tua dan anak sangat jarang, pengaruh lingkungan sekolah/kampus, pengaruh lingkungan. Bahaya yang ditimbulkan akibat penyalah gunaan narkoba adalah terganggunya fungsi otak, terganggunya daya ingat, terganggunya perhatian, terganggunya perasaan si anak yang kecanduan narkoba sudah berani berbohong, mencuri, menipu, bersifat kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya, suka berkhayal, menjadi pengedar narkoba. Cara yang dilakukan untuk mencegah penyalah gunaan narkoba adalah berdo’a kepada sang Khaliq, tanamkan dasar agama, tanamkan arti hidup di dunia, menjaga kesehatan